Penerima Hak Cipta
Penerima Hak Cipta
Pahami Kategori Hak Anda dan Cara Mendapatkan Royalti

Pemilik hak atas karya musik terbagi menjadi dua kategori utama: pemegang Hak Cipta (seperti pencipta lagu dan/atau lirik) dan pemilik Hak Terkait (seperti produser rekaman dan pelaku pertunjukan).

Jika Anda termasuk dalam salah satu dari dua kategori ini, Anda berhak menerima royalti atas penggunaan komersial karya Anda. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 87 Ayat 1, untuk dapat menerima royalti secara sah, Anda wajib tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

  • Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dapat bergabung ke dalam LMK Pencipta.
  • Pemilik Hak Terkait dapat bergabung ke dalam LMK Hak Terkait.

LMKN akan memastikan proses penarikan dan distribusi royalti dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pemegang Hak Cipta
1

Tarif Royalti untuk Pemegang Hak Cipta

Pemegang Hak Terkait
2

Tarif Royalti untuk Pemegang Hak Terkait

Dapat dibedakan menjadi dua yaitu Pelaku Pertunjukan dan Produser Fonogram

  • Pelaku Pertunjukan
    Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan atau mempertunjukan suatu ciptaan.
  • Produser Fonogram
    Seorang atau badan hukum yang kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lainnya.