Tentang LMKN
Tentang LMKN
Menjembatani Hak Pencipta dan Pengguna Musik di Indonesia

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan lembaga bantu pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMKN diberi kewenangan untuk mengelola pengumpulan dan pendistribusian royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik yang bersifat komersial.

Melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memiliki izin operasional, LMKN memastikan bahwa royalti yang dikumpulkan dari para pengguna—seperti penyelenggara acara, media penyiaran, dan pelaku usaha lainnya—dapat disalurkan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.

LMKN hadir untuk memperkuat ekosistem musik di Indonesia dengan tata kelola yang akuntabel dan berbasis pada regulasi, teknologi informasi, serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Visi dan Misi

Fondasi Nilai dan Tujuan Kami

Visi dan Misi

Visi

Meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan music di Indonesia dan terdistribusinya royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait

Misi

Menyelenggarakan manajemen royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku

Sejarah
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
1

2014

Undang Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengamanahkan didirikannya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk menanganipengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik indonesia. 

2

2015

Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkat (2015-2018)

Komisioner LMKN Pencipta

  1. H. Rhoma Irama
  2. James Freddy Sundah
  3. Adi Adrian
  4. Dr. Imam Haryanto
  5. Slamet Adriyadie

Komisioner LMKN Hak Terkait

  1. Rd. M Samsudin Dajat Hardjakusuma (Sam Bimbo)
  2. Ebiet G. Ade
  3. Djanuar Ishak
  4. Miranda Risang Ayu
  5. Handi Santoso
3

2017

Pada akhir tahun 2017 LMKN memasuki masa jabatan berakhir bersamaan dengan adanya pergantian Pimpinan pada Kementrian Hukum dan HAM. 

Pada bulan Februari 2018, Kementrian Hukum dan HAM mengangkat PLT (Pejabat Pelaksana Tugas) Komisioner agar kegiatan pengumpulan dan pendistribusian royalti musik Indonesia tidak terbengkalai.

4

2018

Kemudian Direktorat Jenderal HKI mengangkat PLT Komesioner di antarannya adalah; 

James F. Sundah, Danan Purnomo, Yurod Saleh, SH. MH., Adi Adrian, Erni Widhyastari, Imam Haryanto, Ebiet G Ade, Rd. M. Samsudin Dajat Hardjakusumah, Rapin Mudiardjo.

5

2019

Selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2019 Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Yasonna H Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. melantik dan mengambil sumpah komisioner LMKN periode 2019-2024.

Adapun susunan komisioner adalah sebagai berikut: 

A. Ketua LMKN: 

  • Brigjen. Pol(P) Yurod Saleh, SH., MH.

B. Wakil Ketua LMKN: 

  • Direktur Hak Cipta dan Desain Industri

C. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Antar Masyarakat

  1. Ir. James Freddy Sundah (Pencipta)
  2. Rapin Mudiardjo Kawiradji, S.H., ACCS., S.Kom., CIP., CPL (Hak Terkait)

D. Bidang Hukum dan Litigasi

  1. Marulam Juniasi Hutauruk, S.H. (Pencipta)
  2. Rien Uthami Dewi, S.H. (Hak Terkait)

E. Bidang Teknologi Informasi dan Data Base Musik

  1. Ebiet G.Ade (Pencipta)
  2. Irfan Aulia, S.Kom. (Hak Terkait)

F. Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi

  1. Adi Adrian (Pencipta)
  2. Yessy Kurniawan, S.T. (Hak Terkait)
6

2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022, pada tanggal 20 Juni 2022 Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. melantik dan mengambil sumpah Komisioner LMKN periode 2022 – 2025 dengan demikian berakhir pula kepengurusan komisioner LMKN periode sebelumnya.

Adapun susunan komisioner adalah sebagai berikut:

A. Komisioner LMKN - Pencipta:

  1. Andre Hehanussa
  2. Dharma Oratmangun
  3. Waskito
  4. Makki Omar
  5. Tito Sumarsono

Adapun susunan komisioner adalah sebagai berikut:

B. Komisioner LMKN - Hak Terkait:

  1. Bernard Nainggolan
  2. Ikker Nurjanah
  3. Johnny Maukar
  4. Yessy Kurniawan
  5. Marcel Siahaan
Periode 2022 - 2025
Komisioner Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

LMKN Pencipta

Andi Mulhanan Tombolotutu
Andi Mulhanan Tombolotutu

Ketua LMKN Pencipta

Dedy Kurniadi
Dedy Kurniadi

Wakil Ketua LMKN Pencipta

Makki Omar Parikesit
Makki Omar Parikesit

Komisioner LMKN Pencipta

M. Noor Korompot
M. Noor Korompot

Komisioner LMKN Pencipta

M. Aji Mirza Ferdinand
M. Aji Mirza Ferdinand

Komisioner LMKN Pencipta

LMKN Hak Terkait

Marcel Siahaan
Marcel Siahaan

Ketua LMKN Hak Terkait

William
William

Wakil Ketua LMKN Hak Terkait

Suyud Margono
Suyud Margono

Komisioner LMKN Hak Terkait

Ahmad Ali Fahmi
Ahmad Ali Fahmi

Komisioner LMKN Hak Terkait

Jusak Irwan Setiono
Jusak Irwan Setiono

Komisioner LMKN Hak Terkait